Breaking News
Tampilkan postingan dengan label smp islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label smp islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Januari 2014

Lingkungan hijau di smp islam cendekia cianjur

Lingkungan dan suasana sekitar sekolah adalah hal yang sangat penting yang membuat anak siswa menjadi betah dan menambah suasana gairah belajar yang tinggi. Untuk itu  SICC atau SMP ISLAM CENDEKIA CIANJUR merancang lingkungan nya dengan baik, bersih dan hijau sehingga  Sekolah Islam dengan sistem Boarding School yang merupakan SMP Islam Terpadu antara SMP Pesantren dan SMP Umum ini menjadi sekolah yang memiliki lingkungan yang baik dan nyaman untuk tinggal dan bersekolah.
SICC terletak di Cianjur Jawa Barat lengkapnya  beralamat di  Jalan Pramuka, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur. Karena sekolah Islam ini selain sekolah umum juga merupakan pesantren modern  maka bangunan didesain dengan konsep bangunan kelas modern  serta dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti  asrama, masjid, kantin, sarana olah raga dan sarana berkebun agar kegiatan belajar mengajar menjadi bersih dan nyaman serta menimbulkan suasana betah bagi murid murid nya.
Berikut beberapa photo suasana dan lokasi SMP Islam, bangunan SMP Pesantren dan Boarding School SMP Islam Cendekia Cianjur.
http://sicendikia.blogspot.com/

http://islamcendikia.blogspot.com/

http://smpitcendekia.com/wp/

 sekolah alam terbuka

http://smpitcendekia.com/wp/?p=81

http://smpitcendekia.com/wp/?p=11

http://smpitcendikia.blogspot.com/

http://sicendikia.blogspot.com/2013/11/lingkungan-smp-islam-cendekia-cianjur.html

http://sicendikia.blogspot.com/2013/11/smp-islam-cendekia-cianjur.html

http://smpcendikiacianjur.blogspot.com/2014/01/penerimaan-siswa-baru-tahun-pelajaran.html

http://islamcendikia.blogspot.com/
Read more ...

Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2014-2015


 INFORMASI PENDAFTARAN

SMP ISLAM CENDEKIA CIANJUR
(BOARDING SCHOOL)
Jalan Pramuka Ds. Sindanglaka, Tel. (0263) 268400.

A.      Boarding.
Calon murid SMP Islam
  1. Berbadan sehat serta tidakmengidap penyakit Hepatitis B atau penyakit menular lainnya (berbahaya).
  2. Membawa surat keterangan dokter bahwa calon murid bukan pemakai dan pengguna Narkotik dan Zat Adiktif lainnya (dengan melapirkan surat hasil pemeriksaan laboratorium yang indevenden dan dapat dipertanggung jawabkan).
  3. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  4. Membaca dan mengisi surat perjanjian dan surat pernyataan bermaterai.
  5. Menyerahkan pas photo warna ukuran 3×4 dan 4×6 ( masing-masing 2 lembar).
Ketentuan     : Laki-laki menggunakan Twikim putih.
                        Perempuan menggunakan Jilbab putih.
  1. Membayar :
    1. Biaya Masuk
  • Uang Pendaftaran                                                 : Rp. 150.000,-
  • Uang Dana Tahunan (UDT)
Gelombang I                                                                  : Rp. 8.500.000,-
Gelombang II                                                                 : Rp. 10.000.000,-
  • Biaya Mutasi (Khusus bagi murid/pindahan)             : Rp. 1.000.000,-
  1. Biaya Rutin Perbulan
  • Uang Dana Boarding (SPP boarding)                        : Rp. 1.000.000,-
Yang dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Biaya tersebut meliputi :
  1. Biaya pendidikan di Pesantren.
  2. Biaya tinggal di pesantren.
  3. Biaya mencuci pakaian.
  4. Biaya konsumsi (makan 3 kali sehari).
  5. Biaya Rutin Persemester
Uang Bimbel / Private (disesuaikan dengan jenis dan jumlah pelajaran yang diikuti).
  1. Biaya Pengobatan Siswa
Biaya pengobatan/kedokter akan dilampirkan dengan biaya SPP Boarding.

Untuk Uang Dana Tahunan  (UDT) dan Uang Dana Boarding (SPP Boarding) dapat ditransfer via Bank atas nama : 
Bank Mandiri 132-00-1434385-0, a/n SMP ISLAM CENDEKIA CIANJUR
(Penting : bukti tranfer asli diserahkan kepada petugas Tata Usaha)
  1. Melengkapi persyaratan masuk sekolah:
  2. 1 (satu) copy rapot kls 6 SD/MI .
    1. 3 (tiga) Lembar copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional      (SKHUN) dilegalisir.
    2. 3 (tiga) lember copy Ijazh dilegalisir.
    3. 3 (tiga) lembar copy Akte Kelahiran.
    4. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah.
    5. Buku Pribadi dari sekolah asal (bila ada).
    6. Surat Mutasi dari sekolah yang disahkan Diknas (Khusus murid pindahan).

  1. B.   WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran dibuka setiap hari pukul 08.30 – 16.00
Untuk informasi hubungi langsung :
Ustad Saepul Muharam, S.Pd. (0857 2160 6396)
Telp : (0263) 268400.
Email : sicc.boarding@gmail.com
http://smpitcendekia.com

Untuk pendaftaran ONLINE silakan klik disini


SMP ISLAM CENDEKIA CIANJUR

Read more ...

demi waktu..

Demi Waktu.
Sesungguhnya manusia itu sungguh berada dalam kerugian.
Kecuali orang-orang yang beriman,
yang berbuat kebajikan,
yang berbagi kebenaran/pengetahuan,
dan yang saling mengingatkan dengan kesabaran...
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berikut adalah tulisan inspiratif dari Muslimin Nasution, seorang cendekiawan.
Semoga bermanfaat sebagai renungan dalam memasuki tahun yang baru, 2014.

Riset Ilmiah membuktikan:
1. Sebuah smartphone, 70% fiturnya tidak terpakai(mubadzir).
2. Sebuah mobil mewah, 70% speednya mubadzir.
3. Sebuah villa mewah, 70% luasnya dibiarkan kosong.
4. Sebuah universitas, 70% materi kuliahnya tidak dapat diterapkan.
5. Seabreg kegiatan sosial masyarakat, 70% nya iseng² tidak bermakna.
6. Pakaian dan peralatan dalam sebuah rumah, 70%nya menganggur tidak terpakai.
7. Seumur hidup cari duit banyak², 70% nya dinikmati ahli waris.
"Hidup seperti pertandingan bola"
Babak Pertama (masa muda) Menanjak, karena Pengetahuan, Kekuasaan, Jabatan, Usaha Bisnis, Salary, dsb.
Babak kedua (masa tua) Menurun, karena Darah Tinggi, Trigliserid, Gula Darah, Asam Urat, Kolesterol, dsb.
Semoga para sahabat waspada dari awal hingga akhir, harus bisa menang 2 babak !!
Tidak sakit juga harus check-up.
Tidak haus juga harus minum.
Galau juga harus cari solusi.
Benar juga harus mengalah.
Powerfull juga perlu merendah.
Tidak capek pun perlu rehat.
Tidak kaya pun perlu bersyukur,
Sesibuk apa pun juga perlu olahraga.
Hidup itu pendek, pasti ada saatnya finish !
Jangan tertipu dengan usia MUDA…
Karena syarat mati tidak mesti TUA…
Jangan terpedaya dengan tubuh SEHAT…
Karena syarat mati tidak mesti SAKIT.
Teruslah berbuat baik, berkata baik, memberi nasihat yang baik. Walaupun tidak banyak orang yg memahamimu.
Jadilah seperti jantung,… yang tidak terlihat tetapi terus berdenyut setiap saat hingga membuat kita terus hidup menjelang akhir hayat…
AJAL tak mengenal waktu  usia.
Jadi...
Teruslah berbuat baik dan menyampaikan kebenaran terhadap sesama...
Semoga kita semua diberi umur yg barokah... aamiin.
http://cendekiaboardingschool.blogspot.com/
Bangunan utama SMP Islam Cendekia Cianjur (SICC)
Read more ...

Rabu, 27 November 2013

Ali Bagus, Lulusan ITB yang Sukses Bisnis Kuliner

INILAH.COM, Bandung - Lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) kerap identik dengan pekerjaan yang berbau teknologi. Tapi tidak bagi Ali Bagus Antra Suantara (28) yang sukses berbisnis kuliner dengan restonya Bebek Garang Segar Merangsang.

Ali merupakan lulusan Jurusan Planologi ITB tahun 2006. Bersama temannya yang juga alumnus ITB Jurusan Teknik Elektro, Wawan Wardany (28), Ali tampil sebagai seorang wirausaha muda sukses dengan bisnis kuliner.

Berkat bisnis kuliner berbahan dasar hewan unggas tersebut, Ali pun meraih beberapa penghargaan. Di antaranya 'Shell Start Up Award' untuk kategori wirausaha muda pada Juli 2010, penghargaan dari Kementerian Koperasi dan UKM pada Januari 2011, dan finalis 'Wirausaha Muda Mandiri' pada Maret 2011 lalu.

“Alasan saya untuk berbisnis khususnya di kuliner karena ingin punya pekerjaan yang benar-benar memberikan dampak konkret pada perekonomian masyarakat. Karena sebelumnya juga saya sempat bekerja sesuai bidang saya planologi,” ujar Ali saat ditemui INILAH.COM di salah satu outlet Resto Bebek Garang di Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Rabu (7/9/2011).

Saat bekerja sebagai seorang ahli planologi (tata ruang wilayah), Ali tidak menemukan kepuasan. Pasalnya, Ali menilai rekomendasi yang diberikan ahli planologi tidak bisa sepenuhnya diterapkan pemerintah karena keputusan yang diambil kerap berbenturan dengan kepentingan politik.

Berbisnis memang bukan suatu hal baru bagi Ali. Begitu lulus dari ITB, dia bersama rekan-rekannya memulai bisnis percetakan. Namun bisnis percetakan yang dibangunnya tersebut hanya mampu bertahan tidak lebih dari dua tahun.
Akhirnya bersama Wawan, Ali mulai banting setir sebagai pengusaha kuliner pada 2008. Bebek menjadi bahan dasar penganan yang dipilihnya dan diambil nama Bebek Garang dengan slogan yang nyleneh, ‘Segar Merangsang’.

“Selama ini bebek dicap sebagai penganan kelas PKL. Dan melalui resto Bebek Garang kita angkat penganan berbahan dasar bebek ini ke kelas restoran namun dengan harga yang masih terjangkau. Selain itu, kota Bandung pun dikenal sebagai surga kuliner dan fesyen,” terang pria kelahiran Bandung, 28 Januari 1983.

Setelah tiga tahun berdiri, Bebek Garang telah memiliki lima outlet, yakni di Jalan Sulanjana, Braga, Bandung Supermal, RE Martadinata, serta di Kota Bandung.

“Di tahun ini kita pun menargetkan untuk buka minimal dua outlet lagi, satu di Bandung dan satu di Jakarta. Dan dari empat outlet yang ada, di luar yang di Jalan Riau (RE Martadinata), omzet kita sudah mencapai Rp500 juta per bulan. Intinya terus berinovasi dan jangan mudah menyerah,” pungkas pria yang berencana menikah pada 2012 tersebut.[den]


Sumber: inilah.com

http://smpitcendekia.com/wp/?p=88
Aula terbuka SMP Islam Cendekia Cianjur (SICC)
Read more ...

Memahami Jokowi dengan kaca mata Servant-Leadership

http://smpitcendekia.com/wp/?p=68
Kolam ikan dan ladang untuk praktek di SMP ISLAM CENDEKIA CIANJUR (SICC)


Dermawan Wibisono
Jokowi tiba-tiba menyeruak di antara kejenuhan politik dan kerinduan akan datangnya satrio piningit yang dinanti sejak 1998. Publik bertanya-tanya terhadap gaya kepemimpinanya. Apakah ini faktor kebetulan atau ketidaksengajaan yang dia temukan saat memimpin kota Solo, yang diteruskan ke Jakarta. Ataukah ini implementasi dari pengendapan pengalaman masa kecil sampai saat mahasiswa, yang berangkat dari serba kekurangan dan dapat dia refleksikan saat menjadi pemimpin (kacang yang tak lupa pada asal-usulnya). Atau justru inilah representasi teori kepemimpinan baru yang mulai populer di dunia akademis saat ini, servant-leadership.
Walaupun tergolong baru di jagad perkuliahan, servant-leadership, sebenarnya dimulai spiritnya sejak jaman Rasulullah. Prinsip melayani dari seorang pemimpin, sudah diciptakan oleh Rasul pada tahun 500 an Masehi. Sudah 1.500 tahun yang lalu. Namun prinsip servant-leadership ini kemudian terkubur dengan timbulnya dinansti-dinasti kerajaan Romawi, Perancis, Belanda Inggris, Jepang, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan hampir seluruh dunia, yang mengenal pemimpin mereka adalah raja. Jadi mulai saat itu, keadaan berbalik. Raja adalah orang yang harus dilayani, bukan lagi yang harus melayani. Oleh perkembangan ilmu manajemen, kemudian timbullah apa yang dinamakan servant-leadership oleh Robert K. Greenleaf pada tahun 1960 an. Terminology servant- leadership diperkenalkannya pada tahun 1970 dalam publikasinya yang berjudul The Servant as Leader.  Dia mendefinisikan the servant-leader sebagai is servant first…it begins with natural feeling that ones wants to serve, to serve first. Then conscious choice brings one to aspire to lead. That person is sharply different from who is leader first, perhap because of the need the assuage an unusual power drive or to acquire material possessions….The leader-first and the servant first are two extreme types. Between them there are shadings and blends that are part of infinite variaety of human nature.

Jadi mengamati perlikaku dan gaya kepemimpinan Jokowi, ini tampaknya adalah praktik rill jaman sekarang tentang servant–leadership yang selama ini hanya dipahami sebatas konsep, teori dan contoh-contoh abtract yang ada di dunia. Dilihat dari gaya bicaranya yang tak formal yang tak membuat jarak antara masyarakat dan dirinya, pakaian yang ‘asal nempel’ (tak harus model safari yang banyak kantongnya-yang dulu amat populer, sehingga orang menyindir bahwa harus banyak kantongnya untuk menaruh upeti dari yang dikunjunginya), gaya non protokoler yang blusak-blusuk ke tempat permasalahan timbul – seperti dicontohkan oleh Khalifah Umar yang harus memanggul beras di waktu malam ketika mengetahui salah satu rakyatnya kelaparan, tidak silau oleh kenyamanan dengan inspeksi menggunakan mobil mewah seperti biasa dilakukan para pemerhati dan pengamat-menuliskan penderitaan rakyat dari balik hotel bintang lima, dan sebagainya.

Servant leadership fokus utamanya pada pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat dan komunitas di mana dia berada. Sedangkan traditional-leadership biasanya melibatkan pada akumulasi dan penggunaan kekuatan oleh seseorang pemegang kekuasaaan pada puncak piramid. Servant- leadership sangat berbeda dalam konsep dan pelaksanaanya di lapangan, karena titik beratnya lebih pada sharing kekuasaan dan kekuatan bukan mengkooptasinya dan memusatkan pada dirinya semata. Meletakkan kepentingan orang lain sebagai prioritas pertama dan keinginan untuk membantu orang untuk mengembangkan dan berkinerja setinggi mungkin.

Stephen Covey menyatakan bahwa servant- leadership akan tumbuh lebih cepat dari periode sebelumnya, dan salah satu cara yang bisa anda lakukan adalah dengan memberdayakan orang yang anda pimpin. Berbeda dengan jenis leadership yang lain, yang mulai dengan mengendalikan atau merangkai kekuasaan, servant- leadership pertama, bekerja dengan membangun foundation atau dasar-dasarnya dengan mendengarkan dengan lebih seksama suara masyarakat untuk mengetahui kebutuhan dan konsern orang lain. Oleh karena itu tidak heran Jokowi sampai mengadakan pertemuan lebih dari 50 kali sebelum memindahkan pedagang kaki lima di Solo dan mengadakan pertemuan lebih dari 30 kali sebelum memindahkan pedagang Tanah Abang, yang sebelumnya meruapakan kekuatan non formal, sehingga dianggap mitos mampu membenahi kesemrawutan yang sudah turun temurun. Kedua, servant-leadership bekerja dengan penuh pengertian untuk membantu  membangun konsensus dalam masyarakat. Fokus dari servant- leadership adalah sharing informasi, membangun visi bersama, self manajemen, ketidaktergantungan pada tingkat yang lebih tinggi, belajar dari kesalahan, encouraging input kreatif dari tiap anggota organisasi atau masyarakat dan selalu bertanya terhadap asumsi yang diambil.

Lebih lanjut, menurut Larry Spears, servant-leadership  adalah menyediakan framework di mana orang akan saling membantu untuk meningkatkan dan memperbaiki tatanan serta bagaimana kita memperlakukan mereka. Servant-leadership merupakan harapan baru dan panduan terkini untuk pengembangan manusia dalam era baru untuk menghasilkan organisasi yang lebih peduli dan lebih baik. Pada akhirnyadimilikinya spirit dari servant-leadership di level individu, organisasi maupun masyarakat lah yang akan membentuk harapan lebih baik bagi masa depan kemanusiaan.

Menurut Ken Keith, CEO dari the Greenleaf Center for Servant Leadership di Asia, servant-leadership adalah etical, practical dan meaningful. Disebut etical karena menyangkut tentang pelayanan kepada sesama bukan pemanfaatan atau ekspoitasi terhadap manusia lain.  Practical karena menyangkut aspek praktis yang dapat diterapkan dalam mengidentifikasi dan menemukan kebutuhan orang, pelanggan atau masyarakat. Meaningful karena servant-leadership membantu kolega, organisasi atau masyarakat untuk tumbuh, memperkaya pelayanan mereka terhadap pihak lain dan berkontribusi pada penciptaan nilai tambah bukan yang pada jangka panjang merupakan representatif terhadap kepedulian untuk mencapai kemakmuran dan dunia yang sustainable.

Jadi kembali kepada pertanyaan di paragraf awal, dapat ditarik hipothesis bahwa gaya, model, cara kerja, sistem yang dilakukan oleh Jokowi saat ini adalah perpaduan antara pengalaman masa lalunya sebagai orang di pihak kurang beruntung dan penerapan model kepemimpinan servant-leadership, yang sudah diwariskan sejak jaman Rasul, namun sebagian dari kita hanya menyadarinya sebatas bacaan saja, tanpa pernah menerapkanya dalam kehidupan riil. Jika hypothesis ini benar, maka akan sulit bagi pihak lain untuk menirunya. Karena banyak orang yang memiliki pengalaman pahit sejak masa kecil, namun tidak pandai menarik pelajaran darinya. Bahkan seringkali orang sukses yang berangkat dari masa susah, justru ingin mengubur masa lalunya sedalam-dalamnya. Atau justru menarik keuntungan sebanyak-banyaknya, agar sanak keturunannya tidak mengalami pengalaman sepahit yang dia rasakan. Apalagi orang sukses yang berangkat dari keluarga sukses sebelumnya.

Biasanya tidak ada ‘penjiwaan’ yang tulus terhadap penderitaan yang tak pernah dirasakannya. Saya memiliki seorang senior yang dengan jujur pernah berkata kepada saya, dan selalu saya ingat kalimat beliau:†..Terus terang, jujur saya katakan, saya tidak pernah merasakan susah, tidak tahu rasanya orang susah, dan tidak tahu bagaimana pedihnya tidak punya uang, karena pengalaman saya sejak kecil tidak pernah berkaitan dengan hal tersebut.†Sebuah pengakuan yang jujur dan benar, bagi banyak pemimpin yang ada di Indonesia saat ini.

Akan halnya hypothesis kedua, bahwa penerapan servant-leadership ala Jokowi, bukanlah semata-mata copy paste terhadap sebuah metodology akademis ke alam praktis. Ini perlu penerapan dengan hati dan perlu ‘bakat’ besar dan dalam untuk berlaku sebagai servant-leader. Karena servant-leadership hampir mengubah segalanya, sejak dari positioning yang diambil sampai tahap implementasi menyeluruh. Telunjuk tangan tak lagi aktif, suruh sana, suruh sini. Membuka lebar-lebar telinga terhadap suara masyarakat. Tidak mendahulukan, apa yang saya terima dari aktivitas ini, sehingga Jokowi tidak mengambil gaji agar mentalnya tak teracuni dengan aspek finansial semata, dan menempatkan dirinya duduk sama rendah berdiri sama tinggi dengan masyarakat, dengan misalnya tidak lagi membuka open house, di mana masyarakat sungkem dan pejabat serta pengusaha setor muka kepadanya.

Sebagai penutup, bergembiralah para pengajar sekolah bisnis dan manajemen, bahwa kini tak lagi terpaksa memberi contoh abstrak atas teori yang dipelajari, tapi semuanya nyata di depan mata. Inilah titik tolak dan contoh dari proses penerapan servant-leadership yang masih akan terpajang setidaknya sampai tahun 2014. Bahkan mungkin akan makin banyak contoh dan aktor lain akan berperilaku serupa. Setidaknya, masyarakat akan makin beruntung dengan timbulnya fenomena ini dan optimisme masyarakat menuju negara ke 4 terbesar di dunia pada tahun 2025 makin menggelora.
Penulis saat ini sedang menjadi visiting professor di Universiti Utara Malaysia
Profesor SBM-ITB
Read more ...

Prof. Mansur Suryanegara: Indonesia Merdeka Karena Perjuangan Ulama


Tak banyak tahu bila kemerdekaan bangsa ini atas pengorbanan dan jerih payah para ulama kita. Mereka tidak hanya berjuang melawan penjajah secara fisik, tapi juga harta benda. Tak hanya itu mereka pula yang menyusun dan merancang konsep kemerdekaan Negara ini.

Untuk mengetahui lebih jauh, eramuslim menemui sejarawan Mansur Suyanegara. Inilah kutipannya:
Kolonialisme seolah tak pernah berhenti di negara-negara Islam, termasuk di Indonesia. Bagaiamana Anda melihat hal ini?

Perjuangan nasionalisme menentang penjajah itu tokohnya adalah ulama dan santri. Sehingga, Thomas S. Raffles, dalam bukunya The History of Java, di situ menjelaskan ulama itu tidak melakukan kerjasama dengan sultan. Bahkan tidak mungkin kaki tangan penjajah aman di Indonesia, kendati jumlah ulama dan santri hanya sepersembilan belas dari populasi penduduk di Jawa pada waktu itu. Jadi, adanya penjajahan itu dimulai 1494, dari Paus Alexander ke VI. Paus inilah yang memberikan kewenangan kepada kerajaan Katholik Portugis untuk menguasai belahan dunia timur, dan kerajaan Katholik Spanyol menguasai belahan Barat. Lalu sampailah ke Indonesia orang-orang Portugis itu pada tahun 1511 dengan menguasai Malaka.

Dari mana kaum penjajah menguasai wilayah Islam?
Sejak itulah ada serangan dari kesultanan Demak terhadap Malaka. Kenapa menyerang Malaka? Karena kuatnya Islam itu tergantung pada penguasaan pasar dan pengusaan maritim. Karena Nabi sendiri, sejak umur delapan tahun sebelum diangkat sampai menjadi Nabi seorang wirausahawan. Di dalam Al-Qur’an sendiri banyak ayat yang berbicara tentang perniagaan dan maritim. Di dalam Al-Qur’an ada 40 ayat yang berbicara tentang maritim. Inilah yang tidak dikuasai para ahli sejarah pada umumnya.

Mereka sering menggambarkan Rasulullah hanya dengan padang pasir dan onta. Tidak ada orientasi pada kelautan. Padahal, Islam itu kuat karena menguasai laut. Dan jazirah Arabia itu sendiri berarti wilayah yang dikelilingi laut. Karena kita dikuasai sejarah Barat, informasi kelautan itu hanya dimiliki Inggris.

Jadi mereka memakai metode Nabi Saw?
Inggris itu meniru Islam. Maka saya angkat kembali bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai laut terbesar di dunia, tidak ada negara yang punya laut seluas Indonesia, maka kalau perhatian pada lautnya kurang, kita tidak tahu informasi sejarah Rasulullah menguasai dunia.

Bukankah Indonesia dulu juga diperjuangkan para ulama kita?
Setelah Indonesia ini merdeka, ada dua kekuatan yang disepelekan masyarakat. Setelah perang selesai, ada dua kekuatan, yaitu ulama dan militer yang tidak dianggap berperan dalam menegakkan NKRI. Padahal ulama dan militer adalah satu kesatuan. Karena PETA, pasukan bentukan Jepang, sewaktu mengikuti Indonesia, yang terdiri atas 68 batalyonnya, semuanya ulama. Jadi pada masa Jepang ulama diberi kesempatan untuk memimpin organisasi kesenjataan (kemiliteran). Maka umat Islam mempunyai kekuatan yang dahsyat. Saya katakan dahsyat, karena di kalangan NU diberi kewenangan untuk membina 50 batalyon Hizbullah. Anda bisa bayangkan ketika Proklamsi kekuatan militer dari Islam itu luar biasa besarnya. Bung Karno sendiri ketika pidato Proklamasi tanggal 9 Ramadhan 1364 H/ 17 Agustus 1945, kalau tanpa dukungan ulama tidak akan berani.

Kenapa begitu?
Karena tanggal 6 dan 9 Agustus ada dua bom yang dijatuhkan AS di Hiroshima dan Nagasaki. Tidak ada bangsa yang bisa menghancurkan bangsa, yang sampai flora dan faunanya hancur mati, kecuali hanya AS. Itulah kenapa Yahudi dianggap kejam. Padahal tidak pernah flora dan fauna Yahudi yang dihancurkan. Tapi kalau AS, orang yang sedang sakit sampai rumah sakitnya dihancurkan. Dalam kondisi demikian Jepang, tanggal 14 Agustus, bertekuk lutut. Lha kenapa Indonesia berani memproklamirkan kemerdekaannya tanggal 17? Itu karena Bung Karno didukung oleh ulama.

Misalnya siapa dari ulama itu?
Umpamanya Syekh Musa, itu ulama dari Sukanegara, Cianjur Selatan. Lalu dari Bandung ada Drs. Sosrokartono, kakaknya RA. Kartini. Lalu ada Abdul Mukti dari Muhammadiyah, dan dari NU KH. Hasyim Asy’ari. Mereka inilah yang memberi tahu bahwa Jepang tidak akan mengganggu Indonesia lagi. Dan Hasyim Asy’ari waktu juga bilang bahwa presiden pertamanya adalan Bung Karno, dan itu disetujui angkatan laut Jepang.

Bisa dijelaskan lebih lanjut?
Jadi ketika tanggal 10 Ramadhan tau 18 Agustus, Pancasila yang merumuskan itu tiga orang. Yakni, KH Wahid Hasyim dari NU, Ki Bagus Hadi Kusumo dari Muhammadiyah, dan Kasman Singodimedjo, juga dari Muhammadiyah. Mereka itulah yang membuat kesimpulan Pancasila itu sebagai ideologi, UUD 45 sebagai konstitusi. Kalau tidak ada mereka, BPUPKI tidak akan mampu, walaupun diketuai oleh Bung Karno sendiri. Dari situ pula Bung Karno diangkat jadi presiden, dan Bung Hatta sebagai wakil presiden. Jadi negara ini yang memberi kesempatan proklamasi seperti itu adalah ulama.
Dan ketika ada gerakan separatis APRA (Angkatan Perang Ratu Adil), KNIL, RMS (Republik Maluku Selatan), lalu dibuat negara kesatuan. Itu atas perjuangan dan usaha M. Natsir dari Masyumi dan Persatuan Islam. Jadi kita bisa melihat sumbangan ulama itu sangat besar.

Sekarang ini ulama dilupakan?
Iya dilupakan. (dina)

http://smpitcendekia.com/wp/?p=81
Suasana hijau pekarangan SMP ISLAM CENDEKIA CIANJUR (SICC)
Read more ...

Minggu, 24 November 2013

Apa Itu SMP Boarding School?

http://smpitcendekia.com/wp/?p=63
Bangunan Utama SMP ISLAM CENDEKIA CIANJUR (SICC)





Pengertian Boarding School :: Definisi Boarding School - Boarding school adalah sistem sekolah dengan asrama, dimana peserta didik dan juga para guru dan pengelola sekolah tinggal di asrama yang berada dalam lingkungan sekolah dalam kurun waktu tertentu biasanya satu semester diselingi dengan berlibur satu bulan sampai menamatkan sekolahnya (Arsy Karima Zahra, 2008: 145).
Di lingkungan sekolah, para siswa dapat melakukan interaksi dengan sesama siswa, bahkan berinteraksi dengan para guru setiap saat. Contoh yang baik dapat mereka saksikan langsung di lingkungan mereka tanpa tertunda. Dengan demikian, pendidikan kognisi, afektif, dan psikomotor siswa dapat terlatih lebih baik dan optimal. 
“Boarding Schoolyang baik dijaga dengan ketat agar tidak terkontaminasi oleh hal-hal yang tidak sesuai dengan sistem pendidikan atau dengan ciri khas suatu sekolah berasrama” (Arsy Karima Zahra, 2008: 145). 

Dengan demikian peserta didik terlindungi dari hal-hal yang negatif seperti merokok, narkoba, tayangan film atau sinetron yang tidak mendidik dan sebagainya. Di sekolah dengan sistem ini, para siswa mendapatkan pendidikan dengan kuantitas dan kualitas yang berada di atas rata-rata pendidikan dengan sistem konvensional.

Perbedaan boarding school dengan sekolah umum lainnya adalah kelas di boarding school cenderung sedikit dengan jumlah siswa-siswi yang tidak banyak seperti kelas sekolah umum. Hal ini dilakukan agar para guru bisa melakukan pendekatan ke para siswa-siswi (Gaztambide-Fernández, Rubén, 2009). Di boarding school bisa mengeluarkan siswa-siswi dari kelas apabila siswa tersebut tidak terlihat minat dalam berpartisipasi dikelas untuk belajar (Gaztambide-Fernández, Rubén, 2009). Di boarding school kegiatan seperti olahraga atau kesenian tidak temasuk dalam kegiatan ektrakulikuler, mereka mencakup semua aspek belajar (Gaztambide-Fernández, Rubén, 2009).

Boarding school menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan siswa. Lengkapnya fasilitas yang ada untuk menyalurkan bakat dan hobi siswa-siswi. Siswa-siswi di boarding schoolmemiliki kesempatan untuk mengeksplorasi berbagai kepentingan, mengambil  bidang yang diminati, dan menunjukkan bakat mereka (Gaztambide-Fernández, Rubén, 2009). 

Dalam sistem pendidikan boarding school seluruh peserta didik wajib tinggal dalam satu asrama. Oleh karena itu, guru atau pendidik lebih mudah mengontrol perkembangan karakter peserta didik. Dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, baik di sekolah, asrama dan lingkungan masyarakat dipantau oleh guruguru selama 24 jam. Kesesuaian sistem boarding-nya, terletak pada semua aktivitas siswa yang diprogramkan, diatur dan dijadwalkan dengan jelas. Sementara aturan kelembagaannya sarat dengan muatan nilai-nilai moral.
Itulah kajian teori mengenai pengertian boarding school, semoga bermanfaat
Read more ...

PERMEN DIKBUD NO.3 TAHUN 2013 : KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK 2013

Aula SMP ISLAM CENDEKIA CIANJUR (SICC)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN DAN UJIAN NASIONALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaantentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari SatuanPendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah / Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun
2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;2
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan PendidikanDasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program
Paket B, dan Program Paket C;11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan
Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI
SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL.3
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang
meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok
Pesantren.
2. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang
mencakup program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian
S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta
didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program
pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu
pengetahuan dan teknologi.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
6. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik
yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti
yang sah.
7. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian
teori dan ujian praktik kejuruan.
8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai
S/M/PK adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata
nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
diperoleh peserta didik pada UN.
10. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara
Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional
dan Nilai UN.
11. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk
dinyatakan lulus.4
12. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan,
memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
13. Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah
setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama
Islam.
14. Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren
Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman
pendidikan agama Islam.
15. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal
UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
16. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran
kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
17. Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN
adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata
pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN, dan NA.
18. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan
langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK
yang diterbitkan oleh BSNP.
19. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
20. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
21. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri
Indonesia.
22. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
23. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten,
atau Pemerintah Kota.
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika; dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;5
c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
d. lulus UN.
Pasal 3
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, untuk peserta didik:
a. SD/MI dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I
sampai dengan kelas VI;
b. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari
kelas VII sampai dengan kelas IX;
c. SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila telah menyelesaikan pembelajaran
dari kelas X sampai dengan kelas XII;
d. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem
kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran
yang dipersyaratkan;
e. Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat
kompetensi masing-masing jenjang program.
(2) Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem
akselerasi atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur
dalam POS UN.
Pasal 4
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
Pasal 5
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata
pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai Ujian S/M dan rata-rata nilai rapor:
1) semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) pada SD/MI dan
SDLB;
2) semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan
SMPLB;
3) semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB;
4) semua mata pelajaran yang ditempuh dan yang diujikan secara
nasional pada SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS;
5) semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK;6
b. gabungan antara nilai Ujian PK dan rata-rata nilai derajat kompetensi
(NDK) untuk Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan;
terdiri atas 60% bobot dari nilai Ujian S/M/PK dan 40% bobot dari ratarat
 nilai rapor/rata-rata nilai derajat kompetensi.
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan
oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program
Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari
SKB Pembina.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila
nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima)
dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
(3) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai
S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN,
yaitu dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang
diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN.
Pasal 7
Kelulusan peserta didik:
a. SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK ditetapkan oleh
setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru;
b. Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan
dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina;
berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang
pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang
pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun
pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan
Kesetaraan.7
(2) Persyaratan untuk Peserta didik Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan
berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Ula dan/atau
Wustha, dan kelompok belajar sejenis.
(3) Ketentuan tentang persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1)  Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8berhak mengikuti
Ujian S/M/PK dan UN.
(2) Peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikutiUjian S/M/PK dan UN.
(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah
berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang
ditentukan dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta didik yang tidak lulus Ujian S/M/PK dan UN dapat mengikuti Ujian
S/M/PK dan UN tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK
dan UN diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB V
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN
Pasal 10
Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan Ujian S/M/PK untuk semua mata
pelajaran.
Pasal 11
Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian
S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor
Kementerian Agama.8
Pasal 12
Ujian S/M/PK diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs,
SMPLB, Program Paket B, SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari
sebelum penyelenggaraan UN.
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SD/MI, SDLB, dan
Program Paket A diterima oleh penyelenggara UN SD/MI, SDLB dan Program
Paket A tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraanUN.
(4) Ketentuan mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam
POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Ujian S/M/PK diatur dalam
POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
Pasal 15
BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan.
Pasal 16
(1) BSNP memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
dan pengawasan UN SD/MI, SDLB, Program Paket A/Ula, SMP/MTs,
SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(2) BSNP memberikan wewenang kepada Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan
dan pengawasan UN SMA/MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan UN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.9
Pasal 17
(1) UN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN untuk Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu
tahun.
(3) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada bulan April.
(4) UN untuk Pendidikan Kesetaraan periode pertama dilaksanakan pada bulan
April dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Juli.
(5) UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan setelah UN
SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(6) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dan Program Paket C
Kejuruan dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan
UN SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan.
(7) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK.
Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diumumkan oleh satuan
pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN
SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(8) UN untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B dilaksanakan pada bulan
April setelah UN SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan.
(9) UN susulan untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B dilaksanakan
setelah UN SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B.
(10) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB,
Program Paket B diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu
bulan setelah penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B.
(11) UN untuk SD/MI, SDLB, Program Paket A dilaksanakan pada bulan Mei.
(12) UN susulan untuk SD/MI, SDLB dilaksanakan setelah UN SD/MI, SDLB.
(13) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SD/MI dan SDLB, Program
Paket A diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat lima minggu
setelah penyelenggaraan UN SD/MI, SDLB, dan Program Paket A.
Pasal 18
Mata pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS yang
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 19
(1) Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (6) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK dan Program Paket C Kejuruan diselenggarakan
oleh dinas pendidikan provinsi.10
(3) Ujian praktik kejuruan SMK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan
oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan
oleh BSNP.
Pasal 20
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam
penyelenggaraan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan
kelancaran penyelenggaraan UN.
Pasal 21
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 22
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil
UN pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 23
(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan.
(2) Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
(3) Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen
negara.
Pasal 24
(1) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket
A, Program Paket B, dan Program Paket C.11
(3) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 25
(1) Penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan US/M/PK ditetapkan oleh
satuan pendidikan.
(2) Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SD/MI dan SDLB dilakukan oleh
Penyelenggara UN Provinsi.
(3) Penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, SMK, dan PK dilakukan oleh penyelenggara Tingkat Pusat.
(4) Ketentuan mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 26
(1) Biaya penyelenggaraan Ujian S/M/PK menjadi tanggungjawab Pemerintah
Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Pasal 27
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut
biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau
pihak yang membiayainya.
BAB IX
SANKSI
Pasal 28
(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara
sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, akan
diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.12
BAB X
PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 107
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001
selanjutnya buka: http://www.psb-psma.org
Read more ...
Designed By Blogger Templates